Sejarah Badan Publik

Girisubo menjadi Kecamatan tersendiri dengan 8 (delapan) eks wilayah kecamatan Rongkop, didirikan dua tahun setelah reformasi digulirkan tahun 1998, dan setahun setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah diluncurkan. Keberadaan kecamatan Girisubo nyata dirancang sejak awal pemerintahan orde baru, setelah melihat wilayah kecamatan Rongkop sangat luas dan jangkauan masyarakat di pesisir selatan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses transportasi ketika menginginkan pelayanan di kantor kecamatan saat itu.

Wacana pembentukan kecamatan Girisubo sebagai pemekaran Rongkop oleh pemerintah pusat saat itu, mendapatkan tanggapan masyarakat dengan penuh harap cepat terealisasi, mengingat masyarakat saat itu memang benar-benar dalam ruang sulit ketika harus mendapatkan pelayanan secara cepat. Dapat dikatakan bahwa pemekaran kecamatan Girisubo di era otonomi sama sekali tidak terkait dengan kepentingan politik lokal. Artinya, tidak ada kekuatan politik dari masyarakat untuk menuntut pemekaran serta tidak adanya kaum intelektualis untuk membangkitkan kesadaran politik rakyat supaya mereka bangkit berdiri.

Dalam kurun waktu 15 tahun sejak dirancangnya pemekaran wilayah kecamatan Rongkop, dengan mendasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 25 tahun 2000 dan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah pada Tahun 2001, akhirnya ditetapkan nama kecamatan baru hasil dari pemekaran kecamatan Rongkop ini bernama kecamatan Girisubo dengan pusat pemerintahannya terletak di desa Jerukwudel. Nama Girisubo dirumuskan melalui rapat koordinasi yang diselenggaraka pemerintah kecamatan perwakilan, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat di wilayah kecamatan perwakilan Rongkop.

Kata Girisubo menurut marta sentana, terdiri dari dua kata giri dan subo. Giri artinya gunung, dan Subo artinya dihormati, disanjung. Alasan memakai nama Girisubo dilandasi oleh fenomena sosial yang terjadi saat itu, pertama bahwa calon wilayah kecamatan baru saat ini, memiliki hamparan tanah datar yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan gunungnya. Kedua gunung yang terdapat diwilayah ini dapat menjadikan sumber kemakmuran dengan fakta tanahnya sangat subur ditanami berbagai macam tanaman terutama tanaman keras dengan struktur batu bertanah. Kondisi batu bertanah ini, mengantarkan wilayah baru ini bisa berbicara ditingkat nasional dengan penghijauan swadaya rakyat diseluruh wilayah, salah satunya adalah Jerukwudel sebagai juara nasional hutan swadaya rakyat dan kalpataru. Ketiga wilayah calon kecamatan baru terhampar lautan luas dengan pantai yang dapat memberikan penghidupan bagi masyarakat diwilayah kecamatan ini. Keempat, warga masyarakat di wilayah ini memberikan adab sopan santun yang tinggi serta solidaritas sosial yang sangat kental. Keempat alasan tersebut, dapat dipastikan bahwa wilayah ini akan menjadi tempat tujuan kehidupan bagi masyarakat diseluruh tanah jawa, yang akhirnya dapat mengangkat masyarakat asli menjadi masyarakat yang dihormati, disegani serta disanjung-sanjung karena wilayahnya yang kaya akan potensi alam dan sumber daya manusianya.

Semenjak tahun 1965 sampai dengan tahun 1985 wilayah selatan Rongkop sebagai wilayah kekuasaan kecamatan Rongkop di Baran. Wilayah yang terlalu luas dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, serta terbatasnya sarana transportasi saat itu. Maka pada tahun 1985 dimulailah ide untuk pemecahan kecamatan Rongkop menjadi dua wilayah kecamatan. Masa pemerintahan orde baru saat itu masih sentralistik, artinya segala kebijakan berasal dari pusat. Hal ini membawa konsekuensi terhadap proses pemekaran kecamatan Rongkop menjadi dua kecamatan dan harus melalui beberapa proses yang disyaratkan undang-undang dengan kewenangan terpusat pada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan perjalanan penyelenggaraan tata pemerintahan yang diselenggarakan di Girisubo, proses bedirinya kecamatan Girisubo dikelompokan menjadi tiga fase pemerintahan. Tiga fase pemerintahan inilah dijadikan landasan proses berdirinya kecamatan Girisubo, yaitu fase pemerintahan kemantren yang dipimpin oleh mantri pangreh praja, fase pemerintahan kecamatan perwakilan di Jerukwudel yang dipimpin oleh camat perwakilan, fase ketiga adalah fase pemerintahan kecamatan yang dipimpin oleh camat.

Pada tahun 2020 pemerintah kabupaten gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi mengubah nama kecamatan menjadi kapanewon. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan dilakukan guna menjalankan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012. Setelah kecamatan berubah menjadi kapanewon, sebutan untuk camat berganti menjadi panewu, sedangkan sekertaris camat menjadi panewu anom dan kepala seksi (kasi) di kecamatan berubah menjadi Jawatan.

Pejabat yang pernah memerintah di Girisubo:

No.

Tahun

Nama

1

1929 – 1931

Rng. Hardjodikoro

2

1931 – 1932

Rng. Hardjodipoerwo

3

-

Rng. Hardjo Pandriyo

4

-

Rng. Hardjo Sumantri

5

1940 – 1944

Rng. Hardjo Sukisno

6

1944 -

Raden Penewu Prodjo Baruno

7

-

Raden Panewu Prodjo Malayo

8

-

Raden Prodjo Sukarto

9

1987 – 1993

Sukarno

10

1993 – 1994

Drs. Bambang Riyanto

11

1994 – 1996

Drs. Agus Hartadi

12

1996 – 1997

Paidi

13

1997 – 1998

Drs. Sigit Purwanto

14

1998 – 2001

Drs. Iswandoyo, MM

15

2001 - 2001

Budi Pramantyo, SH, M.Si

16

2001 – 2005

Widagdo, S.Sos., M.Si

17

2005 – 2007

Budi Hartono, SH, M.Si

18

2009 – 2013

Susila Marwanta, S.Sos.

19

2013 – 2016

Jaka Wardoyo, SH, MM

20

2016 – 2018

Sukamto, S.I.P

21

2018 – 2020

Agus Riyanto, S.I.P., MM.

22

2021 – sekarang

Slamet Winarno, S.Sos., MM


Berita Terbaru


ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak

LARUNG SESAJI

Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan


Download