Prosedur Permohonan Informasi

PERMOHONAN SECARA ONLINE

  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
  2. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
  3. Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.gunungkidulkab.go.id
  4. Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
  5. 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
  6. Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
  7. Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan

PERMOHONAN SECARA OFFLINE

  1. Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Gunungkidul, dengan alamat Kantor Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
  2. FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP - PPID di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
  3. Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
  4. Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP - PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP - PPID


Berita Terbaru


ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak

LARUNG SESAJI

Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan


Download