Rekomendasi BPJS

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.   Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya;

2.   Rekening Listrik Maksimal 900  Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik);

3.   Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan

4.   Fotokopi Kartu Keluarga.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian menyerahkan kepada  Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan  (TKPK);
  3. Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TKPK) melakukan verifikasi data dan memparaf rekomendasi kepesertaan;
  4. Camat  atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan rekomendasi pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten/rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten; dan
  5. Petugas menyampaikan rekomendasi  kepada pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

1 jam

4

Biaya/ tariff

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

 

6

Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat 
  • Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : -

c)    Email    : 


Berita Terbaru


ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak

LARUNG SESAJI

Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan


Download