PENCATATAN KEMATIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
Berita Terbaru
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak
PENINGKATAN KONDISI EKONOMI DAERAH DAN LAYANAN DASAR MELALUI PENGUATAN UMKM, PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN, INVESTASI, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM
Support Panewu Girisubo ( Slamet Winarno, S.sos, MM ) untuk kemajuan IKM/UMKM di wilayah Girisubo
LARUNG SESAJI
Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan