Kedudukan
Kapanewon Girisubo: Jl. Sadeng, KM 12, Jerukwudel, Girisubo, Gunungkidul. Kode Pos 55883 |
|||
|
|
: girisubo@gunungkidulkab.go.id |
|
website |
|
: girisubo.gunungkidulkab.go.id |
|
|
|
: |
(@)kapanewon.girisubo |
telepon |
: |
- |
Ruang Lingkup
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Visi dan Misi
VISI
Visi Kapanewon Girisubo adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.
MISI
Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Girisubo melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:
“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”
Tugas dan Fungsi
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kecamatan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
- pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
- penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.
Gambaran Umum
- Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
- Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
- Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
- Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
- Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
- Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terbaru
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak
PENINGKATAN KONDISI EKONOMI DAERAH DAN LAYANAN DASAR MELALUI PENGUATAN UMKM, PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN, INVESTASI, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM
Support Panewu Girisubo ( Slamet Winarno, S.sos, MM ) untuk kemajuan IKM/UMKM di wilayah Girisubo
LARUNG SESAJI
Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan