Profil Dinas

Kedudukan 

 

Kapanewon Girisubo: Jl. Sadeng, KM 12, Jerukwudel,  Girisubo, Gunungkidul. Kode Pos 55883 

email   

 

: girisubo@gunungkidulkab.go.id

website

 

: girisubo.gunungkidulkab.go.id

instagram

 

:

(@)kapanewon.girisubo

telepon

 

:

-


Ruang Lingkup 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Visi dan Misi 

VISI

Visi Kapanewon Girisubo adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:

“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.

 

MISI

Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Girisubo melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:

“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”

 

Tugas dan Fungsi 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 Kecamatan mempunyai fungsi:

 

  1. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
  5.  pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
  10. pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
  13. penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.

 

Gambaran Umum 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
  2. Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
  3. Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
  4. Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  5. Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
  6. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berita Terbaru


ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak

LARUNG SESAJI

Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan


Download