PENINGKATAN KONDISI EKONOMI DAERAH DAN LAYANAN DASAR MELALUI PENGUATAN UMKM, PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN, INVESTASI, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM

01-Sep-2023   Dibaca :  55 kali

Support Panewu Girisubo ( Slamet Winarno, S.sos, MM ) untuk kemajuan IKM/UMKM di wilayah Girisubo terus digalakan dan menjadi program prioritas Kapanewon Girisubo, karena Pemerintah pusat terus mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Salah satu regulasi yang muncul dari adanya UU JPH tersebut adalah berubahnya sifat Sertifikat Halal yang semula Voluntary (Sukarela) bagi Pelaku Usaha, kini telah berubah menjadi Mandatory (Wajib).

Pemberlakuan produk wajib halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kapanewon Girisubo bekerjasama pendampingan penerbitan sertifikat produk halal dari Garda Transfumi DIY (Garda Transformasi Formal Usaha Menengah Kecil).

Garda Transfumi merupakan salah satu Lembaga Mitra dalam mensyiarkan sertifikat halal yang telah bersinergi dengan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebagai Movement Manager Garda Transfumi DIY (Tri Harso Wibowo) menyampaikan permohonan kegiatan awal kepada Panewu Girisubo (Slamet Winarno, S.Sos, MM) yaitu Pembagian Sertifikat Halal, Oleh Pendamping Wilayah Gunungkidul ( RUJITO, S.IP 2301001343, No.ID.MMI.1521552 ), yang di dampingi oleh Jawatan Kemakmuran ( Yakobus Trimurjaka, S.IP ), di laksanakan di ruang rapat KB pada Hari Jum’at, 04 Agustus 2023.
Pelaku Usaha Menengah Kecil yang telah menerima sertifikat halal, Dimana Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Manfaat kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha yang pertama menjamin produk yang dihasilkan benar-benar aman apabila di konsumsi oleh konsumen, selain itu dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.

Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Panewu Girisubo ( Slamet Winarno, S.Sos, MM) yang di damping oleh Jawatan Kemakmuran ( Yakobus Trimurjaka, S.IP) berpesan mari saling bersinergi dan berkolaborasi dalam memajukan ekonomi di wilayah Girisubo melalui IKM/UMKM Minagiri Girisubo, dengan meningkatkan kualitas produk dan membenahi kemasan (Packaging) agar mempunyai daya saing apabila dipasarkan diluar daerah.

 

Berita Terbaru


ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Girisubo, 03 Oktober 2023 “Orang Bijak Taat Pajak” merupakan slogan yang sudah tidak

LARUNG SESAJI

Girisubo, 28 Juli 2023 “Bersyukurlah! maka akan ditambah nikmatmu” Itulah Janji Tuhan


Download